Wednesday, May 28, 2008

Contempt of ......

Harian Suara Merdeka tanggal 28 Mei 2008(Kolom GAGASAN)

Hari-hari ini rakyat disuguhi tontonan menarik dari para wakilnya. Sukses menang KO saat mandatory fight versus pemerintah pada pemilihan Gubernur BI, kemudian berlanjut ke title fight lawan Slank. Bolehlah kalau disebut hasilnya RSC (apa TKO). Tapi maaf, kali ini tampaknya yang menang Slank. Hanya jeda beberapa hari kemudian, langsung digelar super fight - big match.

Tak tanggung-tangung lawannya KPK. Dewan sebagai fighter yang bergaya slugger tampaknya sangat haus kemenangan. Tak atur stamina hingga kedodoran melawan KPK yang bergaya boxer dan stylish serta lincah hit and run. Walau digoyang petinggi negeri dengan isu penjebakan, penonton tetap antusias mendukung KPK.

Nyaris punch drunk dan untuk menghindari lucky blow sambil atur nafas serta dengan teknik ”harus sesuai prosedur”, akhirnya DPR melakukan clinch, melunak mau digeledah. Rupanya sambil clinch curi kesempatan melontarkan pukulan sebab sebagai lembaga terhormat tampaknya tak mau kehilangan pamor.

KPK pun diberi kombinasi hook dan upper cut dengan jurus ”adat ketimuran”, stereotype ”superbody”, ”rahasia negara” hingga pembubaran KPK. Penonton mencemooh.

Beruntung serangan beruntun ini meleset. Mendesak untuk mengembalikan makna juara sejati, janganlah status, atribut (sabuk juara hingga bodyguard) menjelma jadi sasana angker dalam pengertian nyata.

Tak cukup pagar kokoh, juga harus serba kebal dan untouchable. Terhormat mutlak bukan karena aksesoris dan sikap gila hormat. Haruslah dalam ujud keberpihakannya pada sportivitas. Juara sejati otomatis profesional dan terhormat. Dalam pengertian ini, sebagai warga negara sangat yakin bahwa KPK masih sangat diperlukan mayoritas rakyat.

Untuk serangan pembubaran atau pemandulan KPK, rakyat sebagai dewan juri perlu sepakat bahwa itu merupakan pukulan yang tidak sportif karena ditujukan ke daerah terlarang. Perlu pemotongan nilai, bahkan skorsing agar mau kembali taat aturan main. Setelah orang pintar mepopularkan istilah contempt of court, contempt of parliament, bagaimana bila orang biasa mengategorikan pukulan ke daerah terlarang sebagai contempt of the Indonesian people?

Purnomo Iman Santoso (EI)
Villa Aster II Blok G/10 Srondol, Semarang