Thursday, September 25, 1997

Ujian Bagi Kode Etik Bankir Indonesia

Majalah Bulanan Bank Danamon “ SPIRIT” edisi September 1997


Gejolak moneter yang terjadi akhir-akhir ini memang sempat membuat masyarakat resah,terutama bagi mereka yang tercatat sebagai nasabah bank.Seperti dilansir oleh berbagai media masssa, ada indikasi terciptanya kondisi ini juga karena persaingan yang tidak sehat dikalangan bankir sendiri.Lalu Kode Etik Bankir pun menjadi landasan untuk mempertanyakan hal ini, tidakkah mereka memahami dan menerapkan Kode Etik Bankir Indonesia ?

Seperti telah banyak diberitakan , gejolak moneter yang terjadi akhir-akhir ini diawali dengan adanya gejolak nilai dollar Amerika terhadap mata uang rupiah sejak awal Juli 1997.Nilai tukar Rupiah menurun tajam terhadap mata uang dollar Amerika yang pada puncaknya otoritas moneter melepas band intervensi
Tanggal 14 Agustus 1997.Disusul dengan langkah penyedotan rupiah melalui instrumen Sertifikat Bank Indonesia(SBI) untuk menekan para spekulan dollar Amerika dimana hal ini mengakibatkan kebutuhan perbankan terhadap likuiditas rupiah meningkat tajam disertai dengan meroketnya bunga overnite.

Perhatian masyarakat luas yang pada umumnya telah menjadi nasabah bank,tersita untuk terus mengamati dan memahami dinamika suku bunga perbankan.Tak urung menimbulkan rasa resah dan kebingungan.Situasi tersebut makin diperburuk dengan adanya isu yang berisi informasi negatif terhadap bank bank tertentu,seperti kalah kliring,permainan valas dan lain-lain.Sangat disesalkan apabila,isu tersebut malah dilempar oleh kalangan perbankan sendiri.

Dalam situasi normal ,bisnis perbankan memang bisnis yang sarat dengan persaingan ketat, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi benturan kepentingan antarbank.Untuk mengantisipasinya, Institut Bankir Indonesia meluncurkan “Kode Etik Bankir Indonesia”, yang merupakan Etika Profesi Bankir Indonesia berupa norma-norma yang bersifat universal untuk profesi bankir Indonesia.
 
Pemahaman dan penghayatan terhadap Kode Etik bankir Indonesia menjadi sesuatu yang sangat mendasar dalam bisnis perbankan.Berikut ini adalah isi dari Kode Etik Bankir Indonesia.
1. Seorang Bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
Suatu persaingan dinilai tidak sehat apabila seorang bankir :
a. Dalam melakukan usahanya , dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang dapat merugikan nama baik bank lain maupun pimpinan dan karyawannya.
b. Mempromosika jasa-jas banknya dengan cara –cara yang secra langsung atau tidak langsung dapat mengelabui calon nasabah atau nasabah , atau dengan pernyataan yang implikasinya mengandung hal yang tidak benar atau menjelekkan bank lain secara langsung atau tidak langsung.

Begitu pula untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat maka seorang bankir:
a. Yang berniat meninggalkan banknya harus memberitahukan nya dalam waktu cukup.
b. Yang akan menerima bankir dari bank lain wajib memperhatikan bahwa bankir bersangkutan tela memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja dengan bank yang akan ditinggalkannnya.

4. Seorang bankir tidak menyalah gunakanwewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat banyak kepentingan.
6. Seorang bankir menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi ,sosial dan lingkungan.
8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela seperti berjudi, mabuk,perbuatan asusila, berhutang diluar kemampuandaya bayarnya ,karena perbuatan tersebut mengurangi keercayaan dari masyarakat terhadap dirinya sendiri,bankir sebagai korps,dunia perbankan dan Institut Bankir Indonesia.

Pada situasi sulit seperti sekarang ini ,kalangan bankir Indonesia dan seluruh jajarannya perlu menyadari kembali pentingnya pemahaman dan penerapan Kode Etik Bankir Indonesia .Penerapan Kode Etik Bankir Indonesia ini dirasakan sangat penting karena lembaga perbankan adalah lembaga kepercayaan dan merupakan bisnis yang bersifat spesifik.Karenanya harus dipahami bahwa ambruknya suatu bank karena tidak dilaksanakannya Kode Etik Bankir Indonesia bukanlah merupakan kesuksesan suatu bank lain dalam persaingan bisnis perbankan.

Bila dunia perbankan Indonesia mudah diguncang isu karena diabaikannya etika profesional bankir , maka bukan tidak mungkin lagi kalau kepercayaan masyarakat terhadap bisnis perbankan akan terusik.Kalau sudah begini, tentu yang dikhawatirkan, dana mereka akan lari ke bank-bank asing yang nota bene nya etika profesi bankir amat dihargai.Tentu kita tak mengharapkan hal ini terjadi , apalagi era globalisasi makin dekat.

Secara eksternal pemahaman dan penerapan Kode Etik Bankir Indonesia dapat dilakukan dengan pembinaan dan pengawasan melalui wadah BMPD PERBANAS dan Bank Indonesia.Sedang dalam ruang lingkup internal ,kontrol masing-masing perbankan dapat dilakukan pembinaan melalui mesdia corporate culture. Di Bank danamon pembinaan ini dilakukan melalui Budaya Perusahaan (BP).Salah satu nilai-nilai yang terdapat di dalam BP yang ada kaitannya dengan pembinaan profesi bankir adalah Nilai 2 berbunyi :”Raih hasil terbaik dengan penuh rasa tanggung jawab kepada semua pihak yang berkepentingan.”

Dan Nilai 2.4.2”Selalu mengusahakan standar kepiawaian (profesionalisme) yang tinggi dalam memberikan pelayanan dan mengusahakan pelayanan terbaik dan lengkap.”Jelaslah bahwa insan-insan Bank Danamon dididik untuk memiliki etika profesional seorang bankir.

Purnomo Iman Santoso
B.Danamon Cabang Kebumen